Minggu, 14 Desember 2014

Asuransi kendaraan kini hemat waktu dan uang

http://aca-depok.blogspot.com/
Asuransi kendaraan, baik asuransi mobil atau asuransi motor, sangat direkomendasikan bagi setiap pemilik kendaraan. Mengapa? Karena kondisi dan keadaan jalan tidak bisa ditebak, serta risiko kecelakaan tidak pernah terduga datangnya. Pengertian asuransi kendaraan adalah jenis asuransi yang menanggung khusus kendaraan, dimana risiko yang kemungkinan terjadi pada kendaraan akan dialihkan kepada perusahaan asuransi atau lembaga penjamin. Kita tidak dapat memprediksi apa yang akan terjadi di masa yang akan datang. Karena itu, membeli polis asuransi kendaraan adalah salah satu cara untuk mengantisipasi risiko, yakni dengan mengalihkannya kepada perusahaan asuransi.

Setiap orang pasti ingin memiliki asuransi yang bagus. Namun, tidak mudah untuk memilih perusahaan asuransi kendaraan. Banyak yang mungkin tersedia dan ditawarkan, tetapi belum tentu bisa memberikan layanan terbaik. Karena itu, untuk mendapatkan hasil terbaik cara mudahnya memang dengan membandingkan produk asuransi secara online. Hanya ACA  yang bisa memberikan perbandingan produk asuransi terbaik dan terlengkap yang dapat menyediakan semua layanan yang bisa Anda pilih.

Dalam memilih asuransi kendaraan, Anda mungkin ingin sebuah asuransi murah yang memiliki layanan lengkap, premi asuransi murah, klaim asuransi cepat, dan bengkel rekanan terjangkau. Namun, besar premi asuransi kendaraan secara umum ditentukan oleh beberapa faktor. Pertama adalah jenis jaminan yang dipilih (komprehensif atau kerugian total), jenis kendaraan (roda dua, roda empat atau lebih), harga kendaraan atau pertanggungan yang ingin didapatkan, serta penggunaan kendaraan (pribadi, dinas atau komersial). Perhitungan dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan 4 faktor tersebut.

Namun, sesuai surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak tanggal 1 Maret 2014 tarif premi seluruh asuransi kendaraan bermotor wajib dilakukan secara seragam, atau tidak boleh melebihi batas tarif bawah dan tarif atas yang ditentukan. Artinya, mulai saat ini setiap perusahaan asuransi kendaraan bermotor tidak lagi bisa melakukan perang harga premi.

Tarif batas atas ditetapkan dan memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dari pengenaan premi yang berlebihan (over-pricing). Selain itu, surat edaran ini juga mengatur jenis risiko khusus meliputi banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami tahun 2014.

Syarat Umum

Siapa yang dapat mendaftar asuransi kendaraan? Tidak semua orang bisa mendaftar, sebab ada beberapa syarat yang harus Anda miliki pada saat pengajuannya. Tidak semua kendaraan juga dapat diasuransikan, karena status hukum kendaraan itu haruslah jelas. Untuk mengetahui apa saja syarat yang harus Anda miliki pada saat pengajuan permohonan asuransi kendaraan, berikut adalah beberapa daftar syarat umum yang wajib Anda ketahui:
  • Berusia di atas 17 tahun
  • Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK yang masih berlaku
  • Status kepemilikan kendaraan yang akan diasuransikan harus secara sah diakui oleh hukum
  • Kendaraan tidak terlibat atau digunakan untuk tindakan yang melawan hukum

Dokumen
Asuransi kendaraan sangat penting dalam memberikan perlindungan dan membebaskan kerugian keuangan akibat kecelakaan atau kejadian lainnya yang tidak terduga. Dalam pengajuan asuransi kendaraan, dibutuhkan beberapa dokumen pendukung yang diminta penyedia asuransi sebagai persyaratan. Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar asuransi kendaraan? Berikut adalah daftarnya:
  • Fotokopi / scan KTP
  • Fotokopi / scan SIM
  • Fotokopi / scan STNK
  • Foto kendaraan (kondisional)
  • email Ke mmauludin9@gmail.com   atau WA ke 0815 8533 9978 bisa juga BBm 7CEABA9A
  • cara mudah berasuransi kendaraan Cukup Telp : 0823 1234 8778 Mauludin siap Bantu 

Dokumen untuk Klaim
Selanjutnya, hal yang perlu Anda ketahui adalah bahwa klaim asuransi kendaraan juga membutuhkan beberapa dokumen untuk pengurusannya. Bahkan, dokumen-dokumen yang diperlukan itu juga lebih banyak dibanding pada saat mendaftar. Beda perusahaan asuransi, maka bisa beda pula dokumen klaim asuransi kendaraan yang dibutuhkan. Untuk itu, Anda perlu ketahui dengan jelas mengenai dokumen klaim ini.

Beberapa dokumen pada saat klaim kerusakan ringan; mengisi LKKB( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor), fotokopi polis, fotokopi STNK kendaraan, fotokopi SIM pengemudi, dan fotokopi KTP tertanggung. Untuk kehilangan komponen kendaraan akibat pencurian, maka dokumen harus dilengkapi dengan surat keterangan kepolisian.

Pada saat klaim kerusakan berat, dokumen yang dibutuhkan adalah; mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor), polis asli dan bukti asli pembayaan premi, STNK asli kendaraan, fotokopi SIM pengemudi, BPKB asli, faktur kendaraan, surat keterangan kepolisian, serta kunci kontak kendaraan.

Selanjutnya, untuk proses klaim asuransi kehilangan atau kerusakan total, dokumen yang dibutuhkan adalah; mengisi LKKB( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor), polis asli dan bukti asli pembayaan premi, STNK asli kendaraan, fotokopi SIM pengemudi, fotokopi KTP tertanggung, BPKB asli, faktur kendaraan, surat keterangan kepolisian, kunci kontak kendaraan, dan surat subrogasi, surat blokir (untuk kehilangan kendaraan), serta surat pernyataan tidak memiliki asuransi lain.

Untuk mempermudah proses klaim, semua dokumen yang disebutkan wajib dilampirkan. Karena itu, sebelum memilih asuransi yang tepat untuk kendaraan, Anda wajib melakukan perbandingan dan mengetahui proses klaim yang nantinya dilakukan.

Cara Daftar
Pada umumnya pemilik kendaraan (calon tertanggung) baik pada saat membeli kendaraan baru, kredit ataupun over kredit, karena tidak mau repot prosedur dan waktu yang tersita, dan lebih menyerahkan pengurusan asuransi kendaraannya kepada pihak lain (pihak ketiga). Karena itulah, Mauluddin hadir dengan tujuan mempermudah cara mendaftar asuransi kendaraan dan perbandingannya dari berbagai perusahaan asuransi terbaik di Indonesia. Anda akan diberikan kemudahan mendaftar, bantuan konsultasi gratis, dan perbandingan produk asuransi yang memiliki premi murah dan menguntungkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar